• Kamis, 21 September 2023

Wanita yang Belum Resmi Bercerai Tapi Dekat dengan Pria Lain, Buya Yahya: Haram, Dosa!

- Minggu, 28 Mei 2023 | 08:04 WIB
Buya Yahya (YouTube Ceramah Guru)
Buya Yahya (YouTube Ceramah Guru)

LENSA PURWAKARTA – Akhir-akhir ini, jagat maya tengah dihebohkan dengan beredarnya foto Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang diduga 'staycation' dengan seorang pria di Yogyakarta.

Jika benar yang terlihat dari tayangan video maupun foto-foto yang beredar di dunia maya itu adalah Anne Ratna Mustika, bagaimana hukumnya menurut Agama Islam. Apalagi, sang bupati hingga kini belum resmi bercerai dan masih berstatus istri Kang Dedi Mulyadi.

Terkait hal tersebut Buya Yahya dalam tayangan youtube berjudul 'Belum Resmi Bercerai, Ibu Dekat dengan Pria Lain, Anak Harus Bagaimana?' menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan bahkan haram.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Ajukan Kasasi Gugatan Cerai Ke Mahkamah Agung, Wartawan Kecewa Pengadilan Agama Tertutup

"Dia mengatakan sudah selesai cerai secara agama karena mamah saya tidak dikasih nafkah. Dari mana gara-gara tidak dikasih nafkah kemudian cerai agama? Ini perlu dijelaskan," ucap Buya menjawab pertanyaan.

Menurut Buya Yahya, memang ada yang menyebut jika seorang suami tidak memberi nafkah selama waktu tertentu dianggap cerai. Tapi kenyataannya tak seperti itu karena perlu kehati-hatian dalam memutuskannya. Untuk itu maka proses perceraian tidak hanya berdasarkan agama tapi juga hukum yang nantinya diputuskan oleh majelis hakim.

"Seharusnya mahkamah yang memutuskan, hakim yang memutuskannya. Jadi waktu mengatakan sudah cerai secara agama belum jelas saya," katanya.

Baca Juga: Punya Kesamaan Ideologi dan Hobi Jadi Faktor Kang Dedi Mulyadi Ikut Prabowo Subianto di Gerindra

Berbeda jika seorang wanita telah cerai secara agama dan sah di mata hukum. Maka wanita tersebut tinggal menyelesaikan masa iddah untuk bisa menikah kembali.

"Kedua adalah nauzubillah, dekat dengan pria yang mau menikahi. Kalimat dekat itu apa sih? Dekat saja sudah tidak pantas di sini. Apalagi dekatnya orang yang bujang dengan yang sudah menikah itu beda. Kalau bujang masih ada keragu-raguan, tapi kalau yang sudah menikah sudah sama-sama tahu berbagai hal,” ucap Buya Yahya.

Buya Yahya menyebut, jika memang wanita tersebut tidak bisa membendung syahwat maka ada jalan yang harus dilalui menuju halal.

Baca Juga: Air PDAM Mati 2 Pekan Warga Purwakarta Minta Bantuan Sekjen DPD Partai NasDem Asep Firdaos

"Pintu halal ada kok masuk ke wilayah haram. Jangan main dekat-dekat selagi belum halal. Maka sebagai anak itu harus melarang karena haram, dosa," tegas penceramah yang kerap mengenakan sorban putih itu.

Dalam video lainnya di youtube Al-Barjah TV berjudul 'Hukum Melamar Wanita Yang Dalam Proses Perceraian', Buya Yahya menegaskan hal tersebut adalah haram.

Halaman:

Editor: Asep Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KDM Tidak Siap Jadi Calon Gubernur, Tapi...

Senin, 11 September 2023 | 17:52 WIB
X