LENSA PURWAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengawasi sedikitnya 32 perusahaan. Pasalnya, perusahaan-perusahaan itu diduga sebagai penyumbang polusi udara. 32 perusahaan itu, tersebar di Jabodetabek dan juga Karawang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, yang juga sebagai Ketua Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, mengatakan, pihaknya telah meningkatkan intensitas pengawasan terhadap perusahaan. Apalagi, saat ini kasus polusi udara sedang menjadi pembahasan.
"Kami juga, telah menyiapkan langkah-langkah hukum berlapis terhadap kegiatan yang diduga menjadi sumber pencemar udara di Jabodetabek dan sekitarnya. Baik kegiatan yang dilakukan oleh korporasi maupun masyarakat," ujarnya.
Saat ini Tim Satgas yang beranggotakan lebih dari 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan, serta didukung oleh analis laboratorium lingkungan hidup telah melakukan terhadap 32 perusahaan. Perusahaan ini diduga menjadi penyumbang polusi udara.
32 perusahaan itu, 2 di Jakarta Timur, 5 di Jakarta Utara, 1 di Kabupaten Bekasi, 4 di Kabupaten Bogor, 3 di Kabupaten Karawang, 1 di Kabupaten Tangerang, 4 di Kota Bekasi, 1 di Kota Bogor, 3 di Kota Tangerang, dan 8 di KotaTangerang Selatan.
Target kegiatan industri yang di awasi adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara dan atau laporan masyarakat. Meliputi, perusahaan stockpile batu bara, PLTU, pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler,makanan, pulp and paper, plastik, tekstil, peleburan logam,industri kimia, kaca, beton atau batchingplant, serta pembuatan plastik.
"Saat ini, Satgas telah melakukan penghentian sementara dan penyegelan kepada 13 kegiatan industri. Serta, pemberian sanksi adminstrasi kepada 8 kegiatan industri," ujarnya.
Selanjutnya, ada 9 perusahaan masuk dalam proses sanksi administrasi. Selain itu saat ini sedang dilakukan pulbaket penyelidikan terhadap 2 kegiatan industri dan melakukan pengawasan terhadap 13 kegiatan industri lainnya.
Untuk sanksi administrasi diberikan kepada PT KBN selaku pengelolan kawasan. Sanksi tersebut juga berlaku untuk tiga industri yang ada di dalam kawasan tersebut. Yaitu PT WSR, PT UMP, dan PT NSM.
Untuk menindaklanjuti data pemantauan ISPU KLHK di Kota Tangerang Selatan, Tim Satgas juga melakukan penghentian sementara dan memberikan sanksi administrasi. Sanksi itu, diberikan kepada y PT PIP, PT ARMC, PT HB, PT SAP, PT AMB, PT PB, PT SCG, dan PT FBI.
berdasarkan data ISPU KLHK di Kota T angerang Selatan sepanjang perten gahan Agustus sampai dengan saat ini masih terpantau tidak sehat atau kuning.
Untuk menekan pencemaran udara di Jabodetabek, Tim Satgas dan Dinas Lingkungan Hidupjugamelakukanpenghentiand anpemasanganplanghimbauanuntuk tidakmelakukankegiatanpembakar an terbuka di 57 lokasi. Langkah penghentian pembakaran secara terbuka dilakukandi wilayah Jabodetabek
"Langkah pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh KLHK ini, sebagai bentuk pengawasan sebagaimana di atur dalam Pasal 22 angka 17 UU 6 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," jelasnya. ***
Artikel Terkait
Akhir Tahun 2022 Pupuk Kujang Memborong Penghargaan Terbaru Proper Emas dari KLHK
Pemuda Asal Bekasi Dibekuk Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK Karena Menjual Satwa Liar
Studi: Polusi Udara Tinggi Jadi Faktor Penyebab Kerusakan Tulang
Just Info: Warga Purwakarta Perusahaan Sepatu Ini Membuka Lowongan Kerja Loh, Kuy Daftar!
Halte Trans Jakarta Tendean Terbakar di Tengah Kepungan Polusi Udara