LENSA PURWAKARTA - Masih ingat kasus bullying berujung penganiyaan, yang melibatkan anak mantan pegawai pajak Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo? Kasus ini, kini sudah memasuki tahap akhir persidangan di PN Jakarta Selatan.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, menyebutkan jika dinyatakan bersalah atas kasus bullying dan penganiyaan terhadap David Ozora.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah sadis dan sangat kejam," ujar Alimin, Kamis 7 September 2023.
Pasalnya, setelah menganiaya David Ozora, terdakwa sangat menikmati perbuatannya. Bahkan, melakukan selebrasi. Serta, menyebarkan rekaman video perbuatannya.
Sehingga, terdakwa Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara. Serta, harus membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.
Vonis majelis hakim tersebut, sesuai dengan tuntutan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani permasalahan ini.
Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora ini membuat heboh publik. Pasalnya, Mario Dandy sering membuat unggahan foto dan video flexing harta orang tuanya.
Serta, membuat David Ozora mengalami koma berhari-hari akibat perbuatannya. Kini, Mario Dandy Satriyo harus menjalani masa hukuman tersebut. ***
Artikel Terkait
Gara-Gara tak Becus Didik Anak Kini Rafael Alun Trisambodo Harus Berhadapan dengan KPK, Ini Masalahnya!
Tok! Menteri Keuangan Sri Mulyani Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo
Tok! Menkeu Sri Mulyani Setujui Pemecatan Rafael Alun Trisambodo Secara tak Hormat
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Kini KPK Tetapkan Status Tersangka untuk Rafael Alun Trisambodo
INFO PENTING: KPK Resmi Menahan Rafael Alun Trisambodo