• Kamis, 21 September 2023

Kang Dedi Mulyadi Ajukan Kasasi Gugatan Cerai Ke Mahkamah Agung, Wartawan Kecewa Pengadilan Agama Tertutup

- Minggu, 28 Mei 2023 | 07:48 WIB
Dedi Mulyadi usai menjalani proses mediasi gugat cerai di Pengadilan Agama Purwakarta (istimewa)
Dedi Mulyadi usai menjalani proses mediasi gugat cerai di Pengadilan Agama Purwakarta (istimewa)

LENSA PURWAKARTA – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi hingga kini belum resmi bercerai dengan istrinya Anne Ratna Mustika yang juga Bupati Purwakarta.

Karena, upaya banding yang dilakukan pihak Kang Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tinggi (PT) belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab kini ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut diketahui dari Salinan surat Akta Permohonan Kasasi Nomor 1662/Pdt.g/2022/PA.Pwk yang diterima wartawan kemarin.

Baca Juga: Punya Kesamaan Ideologi dan Hobi Jadi Faktor Kang Dedi Mulyadi Ikut Prabowo Subianto di Gerindra

Dalam surat itu disebutkan jika Kamis 26 Mei 2023 pengacara Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat, telah menemui Asep Kustiwa selaku Panitera Pengadilan Agama Purwakarta.

Aa Ojat menyampaikan permohonan kasasi berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Mei 2023 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 379/K/V/2023 tanggal 25 Mei 2023.

Kedatangan Aa Ojat disebut untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 96/Pdt.G/2023/PTA.Bdg tanggal 10 Mei 2023 jo Putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tanggal 22 Februari 2023 dalam perkara gugatan cerai yang dilayangkan oleh Anne Ratna Mustika.

Baca Juga: Air PDAM Mati 2 Pekan Warga Purwakarta Minta Bantuan Sekjen DPD Partai NasDem Asep Firdaos

Surat tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni Aa Ojat Sudrajat selaku pemohon kasasi dan panitera Asep Kustiwa.

Sementara pada Jumat 26 Mei 2023, sejumlah wartawan mencoba mengkonfirmasi perihal surat tersebut ke pihak Pengadilan Negeri Purwakarta. Sayangnya, setelah seharian menunggu tidak ada satu orang pun di Pengadilan Agama Purwakarta yang mau berkomentar.

Begitupun saat wartawan mengkonfirmasi Asep Kustiwa selaku panitera sekaligus Humas Pengadilan Agama Purwakarta melalui pesan dan telepon belum mendapatkan jawaban hingga Jumat sore. Hal itu pun membuat sejumlah wartawan merasa kecewa karena seharusnya pihak pengadilan bisa membuka informasi tersebut.

Baca Juga: Warga Purwakarta yang Ingin Membuat Kartu Kuning Datang ke MPP Bale Madukara, Ini Sebabnya!

"Kecewa ya, sampai sore tidak ada tanggapan. Seharusnya ini adalah era keterbukaan informasi tapi ternyata tertutup seperti sekarang," ujar salah seorang wartawan. ***

Editor: Asep Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X