• Kamis, 21 September 2023

Aktivis Sebut Proses Rotasi Mutasi Pegawai Perumda Gapura Tirta Rahayu Purwakarta Tak Lazim

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 18:00 WIB
Pelantikan promosi dan mutasi pegawai PDAM Purwakarta pada Jumat 19 Mei 2023. (Foto: Medsos)
Pelantikan promosi dan mutasi pegawai PDAM Purwakarta pada Jumat 19 Mei 2023. (Foto: Medsos)

LENSA PURWAKARTA - Perusahan Umum Daerah (Perumda) Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta, belum lama ini melakukan Rotasi mutasi para pegawainya. Namun, banyak kalangan menilai dalam pelaksanaannya terdapat banyak kejanggalan.

Hal itu seperti yang dilontarkan pengamat kebijakan publik di Kabupaten Purwakarta, Agus Yasin. Pihaknya menilai, ada yang tak lazim dalam pelaksanaan Rotasi mutasi di lingup Perumda pengelola air bersih itu.

"Kok bisa proses Rotasi mutasi dan pelantikan pegawainya dilakukan oleh staf ahli?," ujar Agus yang mengkritik pelaksanaan Rotasi mutasi di lingkungan Perumda Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta, belum lama ini.

Baca Juga: Pasca Ditinggal Kang Dedi Mulyadi, Benarkah Golkar Purwakarta Berpotensi Runtuh?

Menurut dia, yang berwenang melakukan Rotasi mutasi, dan promosi adalah jajaran direksi di perusahaan tersebut. Jadi, kata dia, dalam pelaksanaannya tak ada kewenangan staf ahli.

"Lagi pula, dalam Perda tak ada itu istilah staf ahli," kata Agus Yasin.

Dalam hal ini, pihaknya menyayangkan sikap Bupati Purwakarta selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) yang tampak tak berdaya menghadapi kekisruhan pada manajemen Perumda Gapura Tirta Rahayu.

"Kalau kami lihat, KPM tampak melakukan pembiaran," seloroh dia.

Baca Juga: 3.000 Warga Purwakarta Ditargetkan Terserap Kerja Melalui Job Fair Disnakertrans 2023

Sementara itu, Staf Ahli Gapura Tirta Rahayu Lalam Martakusumah angkat bicara saat dimintai tanggapan mengenai pelaksanaan rotasi dan mutasi yang dipersoalkan salah satu aktivis tersebut.

Menurutnya, pelaksanaan rotasi yang dilakukan perusahan air minum itu sudah sesuai aturan dan tak ada yang dilanggar. Karena, rotasi dan mutasi merupakan kebutuhan organisasi.

Meski begitu, sebagai staf ahli, Lalam mengakui tak punya kewenangan di ranah teknis. Karena, soal pelaksanaan mutasi itu kewenangannya ada di direksi.

Baca Juga: OMG! Desta Gugat Talak Istrinya Natasha Rizki

"Namun saya diajak ikut rapat direksi untuk membahas kekosongan jabatan. Di antaranya, jabatan Kabag Umum yang kosong karena pejabat sebelumnya kini menjabat sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan," ujar Lalam.

Halaman:

Editor: Asep Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X