DPMPTSP Purwakarta Siapkan Strategi Khusus Untuk Kejar Target Investasi 2023 yang Naik 52 Persen

- Selasa, 21 Maret 2023 | 07:15 WIB
Kepala DPMPTSP Kabupaten Purwakarta, Hariman Budi Anggoro (dok/pribadi)
Kepala DPMPTSP Kabupaten Purwakarta, Hariman Budi Anggoro (dok/pribadi)

LENSA PURWAKARTA - Pemerintah pusat, saat ini telah menetapkan target Investasi 2023 untuk Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 8,9 triliun atau naik 52 persen dari target tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTP) Kabupaten Purwakarta, Harima Budi Anggoro menurutkan, pihaknya optimistis target Investasi tersebut akan bisa dikejar.

Apalagi, berkaca dari pengalaman beberapa tahun terakhir realisasi Investasi yang masuk ke wilayahnya trennya cukup positif.

Baca Juga: Di Purwakarta, Harga Ikan Asin Teri Itok Nyaris Bersanding Dengan Daging Sapi

"Keberhasilan kami merealisasikan Investasi di 2022 kemarin, akan kami lakukan juga di 2023 ini. Kami optimistis target kali ini bisa dikejar juga," ujar Hariman, Senin 20 Maret 2023.

Hariman mengaku, pihaknya telah merancang berbagai strategi untuk untuk bisa merealisasikan target Investasi seperti yang telah diamanatkan pemerintah pusat itu.

Strategi yang dimaksud, kata dia, di antaranya dengan memaksimalkan izin usaha yang sudah diterbitkan untuk perusahaan yang ada.

Baca Juga: Hisab dan Rukyat, Ketunggalan Terpisah Istilah dan Tata Cara

Termasuk, lanjut dia, melakukan indetifikasi dan mencari penyelesaian atas masalah yang dihadapi perusahaan berkaitan dengan penanaman modal dan perizinan.

"Hasil investigasi kami di lapangan, saat ini ada 3 kawasan industri yang bermasalah. Bermasalah di sini, lebih kepada belum tergarap secara maksimal. Di sisi lain izinnya sudah keluar. Nah kita kejar itu, untuk cari tahu apa sih yang jadi kendalanya," kata dia.

Hariman menjelaskan, salah satu kawasan industri yang bermasalah ini salah satunya kawasan Lion di sekitar Kecamatan Campaka. Hal mana, dari total luas lahan kawasan industri yang mencapai 50 hektare itu baru tergarap 2.900 meter persegi.

Baca Juga: Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Menilai Aspirasi Kades Minta Rp 300 Triliun untuk Dana Desa Itu Hal yang Lumrah

Setelah diinvestigasi, ternyata ada beberapa kendala yang dihadapi. Di antaranya, terkait izin penguasaan air tahan (IPAT) yang belum ada.

Kemudian, ada juga yang berkaitan dengan regulasi di OSS, misalnya berkaitan migrasi NIB dan proses migrasi masa izin perusahaan.

Halaman:

Editor: Asep Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X