BKPSDM Kabupaten Purwakarta Akui Kurang Teliti Dalam Menelaah Aturan Mutasi Pegawai

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 10:59 WIB
Proses mutasi pegawai di lingkup Pemkab Purwakarta (dok/Diskominfo)
Proses mutasi pegawai di lingkup Pemkab Purwakarta (dok/Diskominfo)

LENSA PURWAKARTA - Publik di Kabupaten Purwakarta kembali riuh, kali ini menyoroti pelaksanaan mutasi pegawai di lingkungan pemerintahan yang dilaksanakan pada Jumat 10 Maret 2023 kemarin.

Pasalnya, ada pejabat di lingkungan Pemkab Purwakarta yang saat itu dilantik langsung dibatalkan dan dikembalikan ke tempat tugas yang lamanya.

Padahal, dalam pelaksanaan mutasi pegawai kemarin sudah berdasarkan surat keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 821.27/Kep.188-BKPSDM/2023, Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan Administrator, Jabatan Pengawasan dan Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Mutasi Pegawai di Lingkup Pemkab Purwakarta Kembali Bikin Gaduh, Ini Sebabnya

Artinya, SK tersebut sifatnya sudah satu kesatuan. Pertanyaanya, dari banyaknya nama pejabat yang tercantum di SK tersebut kenapa hanya satu orang pejabat saja yang proses mutasinya dibatalkan.

Menanggapi hal itu, Mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta Dani Abdurahman mengakui jika dalam prose mutasi pegawai kemarin terjadi kekeliruan. Ini, kata dia, dikarenakan kurang telitinya dalam menelaah aturan.

Baca Juga: Kegelisahan Kadisdik Purwakarta Lahirkan Buku Pendidikan dan Pembangunan Perspektif Pembaharuan Bangsa

"Hal ini akan menjadi pelajaran buat kami agar kedepannya lebih berhati-hati lagi dan menelaah aturan secara komprehensif," ujar Dani kepada wartawan, belum lama ini.

Dalam hal ini, Dani membantah keras adanya pemberitaan salah satu media massa yang menyebutkan revisi SK satu pejabat itu berkaitan jual beli jabatan.

"Jika revisi SK dikaitkan dengan jual beli jabatan itu terlalu berlebihan dan telah bersifat tuduhan yang tidak berdasar. Justru dengan adanya keberanian melakukan revisi SK menunjukan antitesis terhadap tuduhan tersebut," kata Dani menegaskan.

Baca Juga: Fantastis! Ekspor Ikan Hias Asal Jabar Sepanjang 2022 Mencapai Rp 86 M

Dani menjelaskan, revisi SK mutasi yang dalam mutasi itu adalah kepala Puskesmas Maracang, itu dikarenakan setelah diteliti kembali yang bersangkutan belum memenuhi salah satu persyaratan menjadi kepala puskesmas sebagai mana yang diatur dalam Permenkes 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

"Ketentuan pasal 44 ayat 2 huruf e dimana yang bersangkutan belum memiliki masa kerja di puskesmas selama 2 tahun, sedangkan persyaratan lainnya yang bersangkutan telah memenuhinya. Oleh karena itu kami merevisi SK pengangkatan yang bersangkutan," kata Dani, yang saat ini menjabat sebagai Plt Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Purwakarta.

Jadi, kata dia, jika dikemudian hari ditemukan kekeliruan dalam hal ini ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, maka SK pengangkatan dapat direvisi atau dicabut. Seperti yang terjadi pada salah satu pegawai yang mutasi kemarin.

Halaman:

Editor: Asep Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X