LENSA PURWAKARTA - Proses Rotasi mutasi pegawai yang dilakukan Pemkab Purwakarta, sejauh ini terkesan amburadul. Wajar saja, hal ini kerap menjadi sorotan sejumlah pihak.
Seperti diketahui, isu soal sengkarut Rotasi mutasi di wilayah ini mulai ramai jadi perbincangan saat pelaksanaan Rotas mutasi para Rabu 12 Oktober 2022 lalu hingga berujung pemanggilan para pihak terkait oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Teranyar, juga ramai perbincangan mengenai mutasi pegawai yang telah dilaksanakan pada Jumat 10 Maret 2023 kemarin, karena membuat riak di berbagai kalangan.
Dengan adanya permasalahan dalam proses Rotasi mutasi ini, banyak kalangan menilai jika Pemkab Purwakarta dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, selama ini hanya bikin gaduh suasana.
Salah satu sorotan itu datang dari Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Purwakarta. Apalagi, setelah mereka mendengar kabar ada pejabat di lingkungan Pemkab Purwakarta yang saat itu dilantik langsung dibatalkan dan dikembalikan ke tempat tugas yang lama.
"Informasi yang kita terima, ada satu pejabat Pemkab Purwakarta yang dilantik tapi tidak mendapatkan posisinya. Bahasa sederhananya, dibatalkan," ujar Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta, Asep Kurniawan, belum lama ini.
Baca Juga: Fantastis! Ekspor Ikan Hias Asal Jabar Sepanjang 2022 Mencapai Rp 86 M
Padahal, kata pria yang akrab disapa Fapet itu, pelaksanaan mutasi pegawai kemarin sudah berdasarkan surat keputusan Bupati Purwakarta Nomor : 821.27/Kep.188-BKPSDM/2023, Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan Administrator, Jabatan Pengawasan dan Jabatan Fungsional.
Artinya, lanjut dia, SK tersebut sifatnya sudah satu kesatuan. Namun dirinya heran, dari banyaknya nama pejabat yang tercantum kenapa hanya satu orang pejabat saja yang prosesnya dibatalkan.
"Kalau memang pejabat yang dimaksud tidak memenuhi syarat untuk memegang jabatan, harusnya dari awal itu bisa diketahui. Jangan dibatalkan setelah terbitnya SK," kata dia.
Baca Juga: Warga Keluhkan 'Kecutnya' Pelayanan Petugas Parkir di RSUD Bayu Asih Purwakarta
Dengan kondisi tersebut, jelas timbul pertanyaan dari Fapet sebenarnya seperti apa mekanisme mutasi yang dilakukan Pemkab Purwakarta dalam hal ini pihak BKPSDM Purwakarta.
"BKPSDM Purwakarta harus bisa menjelaskan bagaimana regulasi sesungguhnya dalam pelaksanaan mutasi pejabat, jangan sampai pelaksanaan mutasi selalu bikin gaduh," pungkasnya seraya menegaskan jika dalam waktu dekat MPC Pemuda Pancasila akan melayangkan surat ke BKPSDM Purwakarta untuk melakukan audiensi. ***
Artikel Terkait
Bupati Purwakarta Rotasi Mutasi Pejabat Ditenggarai Ada Sentuhan Tangan Dingin Panglima 'Oteng'
Sengkarut Rotasi Mutasi di Lingkup Pemkab Purwakarta Berujung Laporan, Kejati Jabar Panggil Sejumlah Pejabat
Sepanjang 2022 Bupati Anne Lakukan Delapan Kali Rotasi Mutasi, Yang Terakhir Jadi Perkara di Kejati Jabar
Rotasi mutasi Pejabat di Lingkup Pemkab Purwakarta Cacat Hukum? Ini Faktanya
DPRD Siapkan Hak Angket dan Interpelasi Terkait Sengkarut Rotasi Mutasi ASN yang Dilakukan Bupati Purwakarta