18 Kali Beraksi Komplotan Curanmor Ini Akhirnya Dihadiahi Timah Panas Anggota Satreskrim Polres Purwakarta

- Rabu, 8 Maret 2023 | 17:38 WIB
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dan jajaran saat jumpa pers kasus curanmor (Ita Nina Winarsih/LensaPurwakarta.com)
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dan jajaran saat jumpa pers kasus curanmor (Ita Nina Winarsih/LensaPurwakarta.com)
 
LENSA PURWAKARTA - jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, berhasil membekuk komplotan spesialis pencuri sepeda motor yang sudah sangat meresahkan masyarakat ini. komplotan tersebut, berjumlah 4 orang, dua di antaranya sudah diamankan petugas.
 
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, kedua pelaku spesialis pencuri sepeda motor ini yakni berinisial F alias Ajay, warga Desa/Kecamatan Pasawahan. Serta, FS alias Gilang, warga Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan.
 
"Keduanya, mengaku sudah beraksi di 18 lokasi," ujar AKBP Edwar, Rabu 8 Maret 2023.
 
 
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua orang penadah kendaraan yakni berinisial HM alias Uuy warga Desa Lingasari, Kecamatan Darangdan. Serta, DM alias Demoy warga Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. 
 
komplotan ini sudah sangat meresahkan. Sehingga, jajarannya mengintensifkan Operasi Jaran Lodaya 2023 Polres Purwakarta
 
Berbekal hasil lidik di lapangan dan keterangan saksi, Pada Jumat, 24 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut berada di daerah Kecamatan Pasawahan.
 
Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti lainnya, lanjut Kapolres, pelaku mencoba melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki pelaku. 
 
"Karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, maka kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur dengan menghadiahi pelaku timah panas,"  ucapnya. 
 
Edwar menambahkan dari keterangan kedua tersangka, mereka telah melancarkan aksinya sebanyak 18 kali di wilayah Kabupaten Purwakarta. 
 
komplotan ini berjumlah empat orang dan dua orang diantaranya masih dalam pengejaran. Pihaknya akan terus lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
 
 
Ia Menyebut, para pelaku pun memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas menggasak motor dan ada yang mengawasi lokasi sekitar.
 
"Tersangka juga mencuri sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci leter T," ujarnya.
 
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, kata Edwar, Polisi menyita barang bukti berupa 14 unit sepeda motor hasil curian, 9 lembar STNK kendaraan, 2 buah kunci astag, 2 buah kunci magnet
dan 5 buah anak kunci astag. 
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edwar, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara. 
 
Sementara untuk penadahan bakal dijerat dengan Pasal 481 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara. Kasusnya masih terus  dikembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya. ***

Editor: Ita Nina Winarsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X